- Kondisi Sosial
Demikian lah kondisi bangsawan, sementara pada lapisan masyarakat lainnya terdapat jenis lain percampurbauran antara laki laki dan wanita.Tidak kami dapatkan ungkapan yang lebih tepat untuk hal itu daripada pelacuran,pergaulan bebas,pertumpahan darah dan perbuatan keji.
Iman Bukhori dan periwayat hadists lainnya meriwayatkan dari Aisyah bahwa pernikahan pada masa Jahiliyah terdiri dari empat
- Pernikahan ala sekarang, Caranya seorang laki laki datang kepada wali lakil laki untuk melamaar wanita yang di bawah perwaliannya atau anak perempuannya, lalu dia menentukan maharnya kemudian menikahkannya.
- Seorang laki laki berkata pada istrinya, manakala dia sudah suci dari Haidsnya,"peergilah pada si fulan dan bersenggamalah dengannya," kemudian setelah itu, istrinya ini di asingkan oleh suaminya dan tidak di sentuh selamanya hingga kelihatan tanda kehamilannya, maka terserah suaminya, jika masih berselera kepadanya maka dia menggaulinya, hal tersebut di lakukan lantaran hanya mendapatkan anak yang pintar, Pernikahan semacam ini di namakan dengan nikah Al-Istibdha.'
- Sekolompok laki laki yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang berkumpul kemudian mendatangi seorang waninta dan masing masing menggaulinya, jika wanita ini hamil, dan melahirkan serta telah berlalu beberapa malam dari kelahiran, dia mengutus seorang kepada mereka yang dapat menggelak hingga berkumpul di sisinya, lalu si wanita ini berkata kepada mereka." Kalian telah mengetahui apa yang telah kalian lakakan dan aku sekarang telah melahirkan. Dia ini adalah anak dari anakmu wahai fulan!," Dia menyebutkan nama laki laki yang dia senangi diantara mereka maka anak tersebut mengambil nasabnya.
- Laki laki yang berjumlah banyak mendatangi seorang wanita sementara dia tidak menolak siapapun yang mendatanginya tersebut, mereka ini adalah para pelacur, yang mereka lakukan adalah menancapkan bendera bendera di pintu pintu rumah mereka yang menjadi simbol, siapa saja yang mengingini mereka, maka dia masuk jika dia hamil, dan melahirkan, laki laki yang pernah mendatanginya berkumpul padanya lalu mengundang para ahli pelacak ( al-qafah ) kemudian mereka menentukan nazab si anak tersebut kepada siapa yang mereka pandang cocok lantas orang ini mengakuinya dan di panggillah dia sebagai anak. dalam hal ini si laki laki yang di tunjuk ini tidak boleh menyangkal. Tatkala Allah mengutus Nabi Muhammad saw kemudia beliau menghapuskan semua pernikahan jahiliyah tersebut kecuali pernikahan ala saat ini
assalamualaikum.